Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Perspektif Serikat Pekerja, Menolak PP 51 Tahun 2023 dan Menekankan Keadilan Upah
Bandung, spsibekasi.org – Jumat, 17 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Bandung, untuk membahas penyesuaian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, unsur akademisi, dan unsur pemerintah daerah.
Berbagai pendapat dan masukan diajukan dalam rapat pleno tersebut, antara lain dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mereka menolak penerapan PP 51 Tahun 2023 dalam perumusan UMP Jawa Barat 2024, dengan alasan penetapan UMP seharusnya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktivitas. Selain itu, mereka menekankan agar penetapan UMP mempertimbangkan UMK Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran Tahun 2024.
Hasil survei dan analisis data dari unsur serikat pekerja/buruh di Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp. 4,149,269,-. Berdasarkan rekomendasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh seharusnya Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp4,149,269,-.
Selain itu unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menilai bahwa PP 51 Tahun 2023 tidak mencerminkan keadilan dan dapat menyebabkan disparitas upah. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan perbedaan upah antar kabupaten/kota, berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, dan menimbulkan diskriminasi upah.
Sementara itu, unsur pemerintah daerah akan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam penetapan UMP Tahun 2024. Mereka menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah daerah melakukan perhitungan UMP dengan mempertimbangkan tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di Jawa Barat. Dengan menggunakan nilai alpha 0,25, hasil perhitungan menunjukkan penyesuaian nilai UM sebesar 0,03565. Sebagai hasilnya, UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan dengan penyesuaian nilai sebesar 0,03565 dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp. 1.986.670,17. Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 akan ditetapkan sebesar Rp. 1.986.670,17 + 0,03565 = Rp. 2.080.564,98.
Unsur Pengusaha/APINDO mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun dianggap terlambat. Mereka menyoroti penurunan drastis tingkat penyerapan tenaga kerja pasca-pandemi Covid-19, dengan mencatat bahwa sebanyak 91.450 tenaga kerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam periode pasca pandemi hingga Oktober 2023.
Unsur Pengusaha/APINDO menekankan pentingnya mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, khususnya dalam perhitungan penyesuaian nilai UM. Mereka merinci perhitungan sebagai berikut:
- Inflasi: 2,35%
- Pertumbuhan Ekonomi (PE): 4,86%
- a: 0,1
Rumusan formula: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a) Hasil perhitungan: 2,35% + (4,869% x 0,10) = 2,35% + 0,0486 = 0,02836, maka dengan formula ini, mereka menetapkan Penyesuaian Nilai UM sebesar 0,02836. Maka, Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dihitung sebagai berikut:
- UMP Jawa Barat Tahun 2023: Rp. 1.986.670,17
- Penyesuaian Nilai UM: 0,02836
Rumusan perhitungan: UMP Jabar Tahun 2024 = 1.986.670,17 + (0,02836 x 1.986.670,17) Hasil perhitungan: UMP Jabar Tahun 2024 = 1.986.670,17 + 56.341,97 UMP Jabar Tahun 2024 = 2.043.012,14 (Pembulatan)
Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 menjadi sebesar Rp2.043.013 (dua juta empat puluh tiga ribu tiga belas rupiah) atau mengalami kenaikan sebesar 2,84%.
Pandangan dari Unsur Akademisi merekomendasikan pelaksanaan Penetapan Upah Minimum Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. Mereka menekankan dasar hukum Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 10 November 2023, unsur Akademisi berpendapat bahwa regulasi tersebut sudah memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan aturan dalam perhitungan kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Dengan demikian, rapat pleno ini mencatat beragam pandangan dan rekomendasi dari berbagai unsur yang turut berkontribusi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Keputusan akhir UMP pada tanggal 21 November 2023 diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Hmw-spsibekasi.org