GEKANAS Gelar Webinar dengan Tema “Buruh Eksaminasi Publik Putusan MK Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023”

Eksaminasi Publik, Kritik Publik Terhadap Putusan MK UU No.6/2023

Jakarta, spsibekasi.org – Senin, 16 Oktober 2023, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menggelar sebuah webinar dengan tema yang sangat relevan dan penting, yaitu “Buruh Eksaminasi Publik Putusan MK Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023.” Webinar ini diadakan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada tanggal 2 Oktober 2023 terkait uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang (UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Putusan MK tersebut telah menimbulkan banyak perdebatan dan kritik di kalangan publik, terutama terkait dengan lahirnya Perppu yang dianggap tidak mematuhi putusan MK sebelumnya. Sejumlah pihak, terutama para buruh dan pekerja yang diwakili oleh serikat buruh/serikat pekerja, telah mengajukan uji formil, meskipun secara prinsip hukum diakui bahwa putusan MK tidak dapat digugat. Mereka meyakini bahwa ada aspek-aspek yang patut dikritisi dari putusan tersebut dan hendak menggunakannya sebagai dasar untuk melanjutkan perlawanan konstitusional yang sah.

Webinar ini dihadiri oleh sekitar 450 peserta, baik secara daring maupun luring, yang tergabung dalam GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional). Acara luring diadakan di kantor PP FSP KEP SPSI, Cempaka Putih, Jakarta. Pada sesi pembukaan, Pak R. Abdullah selaku Ketua Umum GEKANAS menyampaikan sambutannya selaku tuan rumah.

Dalam paparannya, DR. Zainal Arifin Muchtar, SH, LLM, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar terbitnya Perppu No. 2/2022, karena waktu yang cukup panjang untuk proses perbaikan masih tersedia. Namun, MK dalam penetapannya terkesan mencari alasan pembenaran yang tidak relevan. Selain itu, tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penetapan Perppu, dan Mahkamah Konstitusi dianggap gagal memahami makna demokrasi dalam putusannya.

Sementara itu, Feri Amsari, SH, MH, LLM seorang ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa MK tampaknya melawan putusannya sendiri. Perppu tidak dapat dianggap sebagai bagian dari perbaikan UU, dan dalam Perppu No. 2/2022, tidak terdapat alasan yang memaksa untuk menerapkannya.

Agenda selanjutnya melibatkan pemaparan materi dari Ari Lazuardi, SH, MH seorang kuasa hukum GEKANAS, yang membahas Riwayat Permohonan Judicial Review UU No. 6/2023, data para pemohon, kondisi serikat pekerja/serikat buruh, dan riwayat regulasi Omnibus Cipta Kerja.

Dalam pengelolaan acara, moderator, M. Fandrian H, SH, MH menjelaskan bahwa penyelenggaraan webinar ini tidak berjalan mulus, dengan beberapa pihak yang mencoba merusak forum diskusi melalui berbagai cara, termasuk melakukan kick-out peserta, berbagi video dewasa, dan mengirimkan tautan foto atau video yang tidak relevan. Namun, dengan kesungguhan seluruh peserta, acara ini berhasil berlanjut hingga selesai.

Acara berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB, diikuti oleh sesi tanya jawab dan diskusi terkait dengan putusan MK, yang kemudian diakhiri dengan doa. Webinar ini menjadi wadah penting untuk membahas dan merespons perkembangan hukum yang memiliki dampak signifikan pada dunia buruh dan pekerja di Indonesia.

Hmw-spsibekasi.org

Exit mobile version