
Kota Bekasi, spsibekasi.org – Senin, 18 September 2023, Pemerintah Kota Bekasi kembali menyoroti isu penting seputar ketenagakerjaan dan tenaga medis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Bekasi hari ini. Rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus, pemerintah daerah, dan berbagai organisasi terkait ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait dengan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan 18 bab dan 140 pasal dan ditargetkan 1 bulan ini terselesaikan juga Raperda tentang Tenaga Medis.
Meskipun hanya empat dari lima belas anggota Panitia Khusus (Pansus) yang hadir, atmosfer rapat tetap terasa sangat serius dan berfokus. Keberagaman pemangku kepentingan yang hadir, termasuk perwakilan dari F-PKS, PAN, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan berbagai organisasi seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), SBDSI, SPMI, PPMI, Praktisi HR serta Asosiasi Produktivitas Indonesia (APRODI), menunjukkan urgensi dari pembahasan ini.
Pembahasan Raperda ini didasarkan pada sejumlah tantangan yang telah lama dihadapi oleh Kota Bekasi, termasuk tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang terus menjadi permasalahan, penyesuaian regulasi dengan UU 23 tahun 2014 dan UU Cipta Kerja, kurangnya perlindungan kesejahteraan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), daya saing tenaga kerja, serta kurangnya akses informasi lowongan pekerjaan. Selain itu, kesenjangan kesejahteraan yang semakin meruncing dan kerentanan pekerja juga menjadi sorotan utama.
Proses pembahasan Raperda ini direncanakan melalui serangkaian tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Kemhum Jabar), proses pembahasan, konsultasi dengan Biro Hukum Jabar, hingga pengesahan melalui Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Salah satu poin kunci yang disampaikan oleh anggota Pansus dari F-PKS adalah perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, alih daya, dan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Pentingnya pengaturan ini adalah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan di atasnya.
Selama rapat berlangsung, SPSI, yang merupakan salah satu organisasi pekerja terkemuka di Indonesia, memberikan sejumlah masukan yang berharga terkait Raperda. Mereka menyoroti perlunya penjelasan yang lebih rinci terkait pemagangan, yang harus diarahkan kepada pencari kerja baru dan bukan sebagai cara untuk memotong biaya upah. Selain itu, SPSI juga berharap agar Raperda disandingkan dengan draf lainnya untuk memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Beberapa poin masukan utama yang disampaikan oleh SPSI mencakup ketentuan umum dan istilah-istilah, perencanaan tenaga kerja, pelatihan wajib, kesempatan dan penempatan tenaga kerja, penggunaan pekerja asing, hubungan kerja, upah minimum, jaminan sosial, sarana hubungan industrial, peraturan perusahaan, penyelesaian perselisihan, mogok kerja, perlindungan maternitas, dan penanganan pelanggaran normatif.
RDP ini menandai langkah awal dalam proses penyusunan Raperda yang diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi ketenagakerjaan dan tenaga medis di Kota Bekasi. Seluruh pihak berharap bahwa regulasi yang dihasilkan akan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja dan tenaga medis di Kota Bekasi, menjadikan kota ini sebagai contoh untuk perkembangan yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat.
Hmw-spsibekasi.org