THR WAJIB DIBERIKAN PENGUSAHA

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah Hak Setiap Pekerja

DASAR HUKUM TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tantang Pengupahan, walaupun kalau menurut Pemerintah sudah tidak berlaku lagi PP tersebut digantikan dengan PP 36 2021 tetapi menurut penulis PP tersebut masih tetap berlaku dengan mendasarkan pada Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

THR terdapat dalam pasal 6 PP 78 2015 yang menyebutkan tentang pendapatan non upah yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain dalam PP 78 2015 THR diatur Khusus dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Istilah THR adalah Pendapatan Non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluargannya menjelang hari raya keagamaan.

APAKAH THR WAJIB DIBERIKAN?

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) THR itu wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. Secara lengkap Pasal 7 ayat (1) berbunyi: “Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.” Permenaker No 6 Tahun 2016 juga mengatur dengan jelas kewajiban Pengusaha untuk memberikan THR kepada Pekerja/Buruh, dilihat dari Pengertian THR dalam permenaker tersebut juga sudah sangan terang dan jelas, THR adalah Pendapatan Non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluargannya menjelang hari raya keagamaan.

SIAPA SAJA YANG BERHAK ATAS THR?

Yang jelas yang berhak mendapatkan THR adalah Pekerja/Buruh, sejalan dengan pasal 2 Permenaker No 6 Tahun 2016 bahwa Pengusaha wajib memberikan THR kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT). Hal tersebut berarti sepanjang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih pekerja berhak atas THR.

BERAPA BESARAN THR?

Berkaitan dengan Besaran maka Permenaker 6 2016 mengelompokan sesuai dengan masa kerja diatur dalam pasal 3 sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
  2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan secara terus menerus atau lebi diberikan secara proporsiopnal dengan rumusan (Masa Kerja /12 x 1bulan upah)

Besaran sebagaimana tersebut diatas merupakan nilai terendah mengingat Peraturan yang bersifat umum atau general untuk seluruh rakyat Indonesia maka itu adalah Batasan Minimum dan Pengusaha yang mampu memberikan Lebih maka sangat diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Apalagi diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan apabila telah diatur dalam Perjanjian Kerjam, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau bahkan Kebiasaan nilainya lebih besar maka yang besaran sebagaimana diatur diatas Tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah yang lebih besar.

KAPAN WAKTU PEMBAYARAN THR?

PP 78 dalam pasal 7 ayat (2) mengamanatkan bahwa Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Begitu pula dalam Permenaker 6 2016 pasal 5 menyatakan bahwa THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Exit mobile version