PC FSP KEP SPSI BEKASI Menolak Keras Permenaker 2/2022

Menyikapi Permenaker No. 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Banyak pendapat yg membawa alur permenaker ini seolah2 secara filosofis telah sesuai dg UU induknya yaitu UU SJSN. Tetapi lupa bahwa dalam pembentukan peraturan harus diperhatikan 3 aspek landasan hukum agar efektivitas peraturan tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu landasan filosofis, sosiologis, & yuridis

Pertanyaannya kemudian:

Dana jaminan sosial merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS.
Sekali lagi dana yg terhimpun dari iuran anggota merupakan DANA AMANAT yg harus dikembalikan kepada yg berhak yaitu peserta & saat peserta tdk bekerja (ter-PHK) dana tsb harus dipastikan dapat diambil olehnya.

Perintah UU, BPJS menyelenggarakan program jaminan sosial nasional berdasarkan asas: kemanusiaan, manfaat & keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga rasa-rasanya permenaker 2/2022 sudah menyimpang dari asas penyelenggaraan program jaminan sosial nasional.

Jelas bahwa baik secara filosofis, sosiologis & yuridis permenaker ini HARUS DITOLAK

Satu kata:
TOLAK & CABUT Permenaker 2/2022

Zen Mutowali, SH, CLA

Exit mobile version