
Buruh Se-Jawa Barat akan Kembali berunjuk rasa 28-30 Desember 2021 menentang Keutusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat dan meminta kepada Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Unjuk Rasa akan dilakukan secara besar-besaran yang dilatarbelakangi oleh telah beberapa kali melakukan aksi dan audensi terkait penolakan penetapan UMK berdasarkan PP 36 namun begitu sulit untuk bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat.
Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa diterbitkan olah Gabungan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Jawa Barat yang di tanda tangani oleh Ketua DPD KSPSI, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOBSI, FSP KEP KSPI, KASBI, FSPM, FSPPI, FSP TSK SPSI, PPMI, SARBUMUSI dan FSP KAHUT SPSI. Tempat Aksi akan dilakukan di Gedung Sate kantor Gubernur Jabar dan Rumah Dinas Gubernur Jabar. Dari Surat Pemberitahuan tersebut KSPSI Jawa Barat telah memberikan intruksi kepada Anggotanya untuk Bersama-sama melakukan Unjuk rasa tersebut pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2021.
Seperti diketahui Bersama bahwa Bupati maupun Walikota di Jawa Barat sebelumnya telah merekomendasikan nilai UMK Tahun 2022 untuk masing-masing Kabupaten / Kota dengan besaran kenaikan yang beragam dan tidak mengacu kepada PP 36 tahun 2021 turunan Undang-undang Cipta Kerja. Terlebih bahwa Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah harus menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Lebih lengkap amar Putusam MK No 7 sebagai berikut: “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”
Gun’s