Slip gaji dan bukti transfer para tergugat sebagai bukti awal untuk Majelis kabulkan Provisi

Bayar upah skorsing penuh

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung kembali menggelar sidang gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sinergi Mandiri Selaras (PT. SMS) terhadap anggota PUK SPKEP SPSI yang didalmnya termasuk 8 orang pengurus PUK SPKEP SPSI PT. SMS pada hari Senin 24 Mei 2021 dalam perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg.

Dalam sidang ini para tergugat mengajukan bukti awal yang pada intinya menyampaikan bukti belum dibayarkannya hak dan kewajiban upah skorsing secara penuh pada bulan Januari hingga Maret dan sama sekali belum dibayarkan nya upah sejak bulan April 2021 termasuk THR tahun ini.

Kuasa hukum dari PC FSPKEP SPSI Asep Opan menyampaikan diluar persidangan bahwa bukti awal yang kami ajukan rasanya sudah menegaskan bahwa jelas-jelas penggugat wajib membayarkan hak-hak para tergugat yang di-PHK akibat skorsing tersebut, mengacu pada pasal 96 UU PPHI kami minta majelis mengabulkan provisi kami tersebut.

Perwakilan LBHN PP yang juga hadir dalam persidangan tersebut, M. Fandrian optimis majelis akan mengabulkan permintaan provisi ini karena pihak perusahaan jelas tidak mampu membantahnya, lebih dari itu juga seharunya hak skorsing para tergugat juga patut disesuaikan dengan upah yang baru dengan sekema mengacu pada pasal 36 PKB PT. SMS dengan PUK SPKEP SPSI PT. SMS yang mensyaratkan tambahan kenaikan upah Dari selisih UMK  baru dengan yang lama.

Sidang berikutnya diagendakan pembacaan putusan sela pada 9 Juni 2021.

Gun’s

Exit mobile version