TENTANG SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH DAN PEMBENTUKANNYA

Serikat Pekerja

TENTANG SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH DAN PEMBENTUKANNYA

Berdasarkan Undang-undang No 21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja/Serikat buruh, yang dimaksud dengan Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan

Dalam Undang-undang No 21 Tahun 2000 juga telah ditegaskan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Adapun Funsi Serikat pekerja/serikat Buruh yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan

dalam hal pembentukan Serikat Pekerja diatur dalam Pasal 5 undang-undang No 21 Tahun 200 yang berbunyi :

Pasal 5

Pasal 15

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan.

PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI

Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Pasal 43

  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Didalam Organisasi serikat Pekerja SPKEP SPSI terdapat beberapa nama yang dimulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat tertinggi atau sering kali disebut dengan hirarki organisasi, penamaannya adalah sebagai berikut :

PP = Pimpinan Pusat (Berkedudukan di Ibukota Negara)

PD = Pimpinan Daerah (Berkedudukan di Ibukota Propinsi)

PC = Pimpinan Cabang (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)

PUK = Pimpinan Unit Kerja (Berkedudukan di Perusahaan-perusahaan)

Sedangkan SPKEP SPSI merupakan Kepanjangan bdari “Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia”

LANGKAH-LANGKAH DALAM PEMBENTUKAN SPKEP SPSI

  1. Identifikasi Perusahaan yang terdiri dari :
    1. Nama Perusahaan
    2. Alamat Perusahaan
    3. Jumlah Pekerja
    4. Jenis Usaha
  2. Konsolidasi dengan Pekerja antara lain :
    1. Mulai undang pekerja yang siap menjadi anggota SPKEP SPSI
    2. Diskusi tentang hak dan kewajiban Pekerja
    3. Diskusi tentang manfaat dan pentingnya berserikat
  3. Konsolidasi lanjutan dengan metode yang datang pada saat konsolidasi sebelumnya kali ini membawa teman kerjanya juga untuk kembali lagi dijelaskan tentang Serikat Pekerja, Tentang hak dan kewajiban Pekerja, tentang SPKEP SPSI, Tentang manfaat dan pentingnya berserikat, dll.
  4. Konsolidasi lanjutan dengan agenda ISI Formulir Keanggotaan SPKEP SPSI dan Pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan Unit Kerja (P3UK)
  5. Koordinasi dengan Perusahaan oleh P3UK dan/atau PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Dalam bentuk surat atau kunjungan ke perusahaan untuk perkenalan dan memberikan penjelasan tentang manfaat SPKEP SPSI bagi perusahaan (sesuai dengan situasi dan kondisi)
  6. Pembentukan dan pelantikan Pengurus PUK SPKEP SPSI bisa dilakukan di Perusahaan atau di Kantor PC, sekaligus diberikan Surat Keputusan tentang Kepengurusan PUK SPKEP SPSI dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten Kota Bekasi
  7. Pemberitahuan dan Pencatatan di Dinas tenaga kerja dengan melampirkan :
    1. Daftar nama anggota pembentuk;
    2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
    3. Susunan dan nama pengurus
    4. SK dari Pimpinan Cabang
    5. Surat Pengantar dari Pimpinan Cabang

 

PC FSP KEP SPSI BEKASI

Exit mobile version