STOP KRIMINALISASI AKTIVIS SERIKAT PEKERJA

TOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS SERIKAT PEKERJA

 

57 orang Anggota dan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT SMS (7 orang diantaranya adalah Pengurus PUK) pada tanggal 8 Mei 2020 menuntut hak atas dirumahkan secara sepihak dan upah dipotong sepihak oleh pengusaha sebesar 70%.

Mereka menuntut agar perusahaan mau berunding dengan Serikat Pekerja hari itu sesuai janji Ibu Kadisnaker dan Bapak Kapolsek mereka akan turun untuk berunding bersama manajemen dan serikat pekerja.

57 orang masih berstatus sebagai pekerja dan tidak pernah ada larangan utk masuk pabrik, karena itu tempat kerja mereka.

Saat pintu gerbang ditutup 57 orang tidak memaksa untuk masuk, akan tetapi menunggu di luar sampai kemudian pintu gerbang dibuka oleh satpam atas perintah lawyer perusahaan baru mereka masuk untuk menunggu Ibu Kadisnaker dan Bapak Kapolsek. Sejak pagipun polisi sudah banyak di lokasi karena memang akan ada pihak dari Disnaker dan Polsek. Dan siang itupun Ibu Kadisnaker dan Kapolsek datang untuk memfasilitasi perundingan dengan wakil perusahaan.

 

Akan tetapi, masuknya 57 orang itu dianggap telah melanggar pasal 167 KUHP (masuk pekarangan orang tanpa ijin). Padahal tidak ada yg loncat pagar, tidak ada yg merusak gerbang atau sejenisnya, mereka masuk karena gerbang dibuka oleh satpam pabrik…

 

Dan anehnya, proses gelar perkara atas laporan pengacara perusahaan terus berlanjut terhadap 3 orang aktivis Serikat Pekerja : Ulul Azmi (ketua PUK), Novan Hariyanto (Wakil Ketua I) & Yuli Hendra (Bakor)… Hari itu kejadian, hari itu dibuat LP, hari itu Surat Perintah Penyelidikan perkara keluar.. LUAR BIASA…

 

Bahkan setelah saksi-saksi diperiksa, proses hukum naik menjadi Penyidikan. Akankah P21 dan Ulul dkk DITAHAN?

Ada apa ini? Pekerja menuntut hak tetapi diPIDANAkan?

Saat yg sama upah yg dipotong 70% dan patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan BEGITU SULIT untuk dibuatkan LP.

 

Kalau hal ini dibiarkan, semakin banyak pekerja yg menuntut haknya akan dilaporkan polisi.

Dan bisa menimpa kepada siapa saja dan kapan saja kepada siapapun aktivis SP/SB.

 

EQUALITY BEFORE THE LAW tak pernah ada utk pekerja/buruh.

 

Pengusaha lapor = Diterima

Pekerja/buruh lapor = ???

 

Pastikan Anda HADIR ikut serta menolak Kriminalisasi Aktivis Serikat Pekerja, hari Kamis, 6 Agustus 2020 jam 09.00 WIB di Polres Metro Bekasi Kota..

 

KUTUNGGU HADIRMU, KUTUNGGU BUKTIMU, BUKAN HANYA BICARA DI MEDIA SOSIAL..

 

Hidup Pekerja yang berjuang !!!

 

#StopKriminalisasiAktivisSerikatPekerja

#AdiliPengusahaBrengsek

#PcFspKepSpsiBekasi