DIKURANGI JAM KERJA DAN HARI KERJANYA PEKERJA PT. NOK INDONESIA TETAP DAPAT UPAH PENUH

Disampaikan Oleh Sdr. Andri Rahmadi Sekretaris PUK SPKEP SPSI PT. NOK Indonesia melalui akun media sosialnya Hari ini Rabu, 15 April 2020 pukul 10.00 – 18.10 Wib bertempat di R. Mataram PT NOK Indonesia yang terletak di kawasan Industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi telah dilakukan perundingan ke-4 antara PUK SPKEP SPSI PT. NOK Indonesia dengan Management PT. NOK Indonesia  mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Kesepakatan yang didapat oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

1. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, maka disepakati hal-hal sebagai berikut mulai tanggal 16 April 2020 s.d 30 April 2020:
a. Pekerja pada kelompok kerja shift semula 2 shift menjadi
1 shift bergilir : 1 hari Work From Factory (WFF) – 1 hari Work From Home (WFH) dengan tetap dibayar hak-haknya.
b. Pekerja kelompok kerja Non-Shift : dibagi 2 kelompok kerja A & B dengan prinsip yang sama, yaitu 1 hari Work From Factory (WFF) – 1 hari Work From Home (WFH) dengan tetap dibayarkan hak-haknya.

2. Khusus untuk aktifitas kerja pada kelompok kerja shift 2 di hari Rabu, 15 April 2020 untuk akhir jam kerja adalah pukul 21.00 Wib dengan tetap dibayar secara penuh hak-haknya.

3. Pada tanggal 17 April 2020 dan 24 April 2020 seluruh pekerja bekerja di rumah (Work From Home) dengan tetap dibayar secara penuh hak-hak nya.

4. Bekerja di rumah (Work From Home) bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan pekerja yang telah berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun mulai tanggal 16 April 2020 sampai dengan berakhir masa pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi dengan tetap dibayar secara penuh hak-hak nya.

5. Perusahaan meminta kepada pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk bekerja di rumah (Work From Home) dengan tetap dibayar secara penuh hak-hak nya sampai batas waktu penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, antara lain:
a. Penderita tekanan darah tinggi
b. Pengidap penyakit jantung
c. Pengidap diabetes
d. Penderita penyakit paru-paru
e. Penderita Kanker.
Catatan:
Pekerja dapat mengajukan ke perusahaan dengan melampirkan bukti dan keterangan dari Rumah Sakit.

6. Langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 yang terlampir pada Perjanjian Bersama.

7. Membentuk Satuan Tugas (Sat-Gas) bersama yang terdiri dari unsur Manajemen dan Serikat Pekerja untuk pelaksana tugas pengawasan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di PT NOK Indonesia pada hari Kamis, 16 April 2020 jam 13.00 Wib bertempat di R. Mataram PT NOK Indonesia.

Para pihak diwakili oleh masing-masing poersonilnya sebagai berikut :

I. Pihak perusahaan dihadiri oleh:
1. Mr. Joji Noguchi (Presiden Direktur)
2. Bpk. Nandani Setiosamodra (Deputy Division Manager HRD)
3. Bpk. Erri Setiawan (Departement Manager HRD)
4. Bpk. Subuh Agung Wibowo (Section Manager HRD)
5. Bpk. Alendra Pudja Adriana (Senior Staf HRD)

II. Pihak Serikat Pekerja dihadiri oleh:
1. Bpk. Hermawan (Ketua)
2. Bpk. Andri Rahmadi (Sekretaris)
3. Sdri. Aris Wiani Solichah (Bendahara)
4. Bpk. Deden (Wakil Ketua I)
5. Bpk. Akhmad Multajam (Wakil Ketua III)
6. Bpk. Edi Purwanto (Wakil Ketua IV)
7. Bpk. Edi Supriyanto (Wakil Sekretaris I)
8. Bpk. Sugeng Rianto (Wakil Sekretaris II)
9. Ibu. Yuli Setiawati (Wakil Sekretaris III)
10. Bpk. Setia Hardi (Wakil Bendahara)

dalam Akun Media Sosialnya Sdr. Andri Rahmadi menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan tersebut diatas, maka perlu komitmen dan konsistensi dari seluruh pekerja untuk dapat benar-benar dan secara sungguh-sungguh memanfaatkan bekerja di rumah (Work From Home) dengan tetap berada di rumah bersama keluarga dan tidak keluar rumah untuk menghindari penyebaran covid-19 kepada diri kita.

Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa…

#CegahCovid_19
#GagalkanOmnibusLaw

PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi

PUK SP KEP SPSI PT NOK INDONESIA

Exit mobile version