KENAIKAN UPAH PT. BRIDGESTONE TAHUN 2018 SEBESAR 14,15%

[6/5 12.32] Ruang sidang 1 PHI Bandung bergemuruh dengan suara takbir dari 400 orang anggota PUK SP KEP SPSI BSIN yang turut hadir dalam sidang hari ini, saat majelis hakim membacakan putusan yang memenangkan sebagian gugatan karyawan PT Bridgestone dengan nilai kenaikan sebesar 14,15 % dengan perincian sbb ;

1. Inflasi : 3,15%.

2. Berkala : 3%.

3. PTH : 8%.

Penantian panjang karyawan PT Bridgestone berbuah manis dengan dikabulkan nya sebagian petitum terutama petitum 2 dan 3 dalam gugatan perkara kenaikan gaji pokok (Base up) 2018.

Dengan Petitum 2 & 3 dikabulkan, ini sangat penting ke depan karena akar permasalahan Perselisihan sudah jelas.
Adapun petitum keseluruhan nya adalah:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Kenaikan Gaji Pokok di PT Bridgestone Tire Indonesia terdiri dari komponen Inflasi, kenaikan berkala, dan PTH yang selalu dirundingkan setiap tahunnya sebagai pelaksanaan Pasal 28 PKB;
3. Menyatakan Inflasi, kenaikan berkala, dan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) merupakan Komponen Kenaikan Gaji Pokok di PT Bridgestone Tire Indonesia;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan total Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2018 sebesar 14,15 % (empat belas koma lima belas) kepada Para Penggugat terhitung mulai bulan April 2018 secara tunai, yang terdiri dari:
a. Inflasi DKI Jakarta sebesar 3,15% (tiga koma lima belas persen);
b. Kenaikan Berkala sebesar 3,00 % (tiga koma nol persen); dan
c. Perbaikan Taraf Hidup (PTH) sebesar 8% (delapan persen);
5. Menghukum Tergugat membayar hak-hak lain Para Penggugat yang timbul akibat adanya kenaikan gaji pokok 2018 sebesar 14,15 % (empat belas koma lima belas persen) secara tunai;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Putusan ini semakin bernilai sebagai “berkah Ramadhan” karena di putus dihari pertama bulan suci ramadhan.

Exit mobile version