
1. Inflasi : 3,15%.
2. Berkala : 3%.
3. PTH : 8%.
Penantian panjang karyawan PT Bridgestone berbuah manis dengan dikabulkan nya sebagian petitum terutama petitum 2 dan 3 dalam gugatan perkara kenaikan gaji pokok (Base up) 2018.
Dengan Petitum 2 & 3 dikabulkan, ini sangat penting ke depan karena akar permasalahan Perselisihan sudah jelas.
Adapun petitum keseluruhan nya adalah:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Kenaikan Gaji Pokok di PT Bridgestone Tire Indonesia terdiri dari komponen Inflasi, kenaikan berkala, dan PTH yang selalu dirundingkan setiap tahunnya sebagai pelaksanaan Pasal 28 PKB;
3. Menyatakan Inflasi, kenaikan berkala, dan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) merupakan Komponen Kenaikan Gaji Pokok di PT Bridgestone Tire Indonesia;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan total Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2018 sebesar 14,15 % (empat belas koma lima belas) kepada Para Penggugat terhitung mulai bulan April 2018 secara tunai, yang terdiri dari:
a. Inflasi DKI Jakarta sebesar 3,15% (tiga koma lima belas persen);
b. Kenaikan Berkala sebesar 3,00 % (tiga koma nol persen); dan
c. Perbaikan Taraf Hidup (PTH) sebesar 8% (delapan persen);
5. Menghukum Tergugat membayar hak-hak lain Para Penggugat yang timbul akibat adanya kenaikan gaji pokok 2018 sebesar 14,15 % (empat belas koma lima belas persen) secara tunai;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Putusan ini semakin bernilai sebagai “berkah Ramadhan” karena di putus dihari pertama bulan suci ramadhan.