
BEKASI — Manajemen bersama perwakilan pengurus Serikat Pekerja PT NOK Indonesia melakukan kunjungan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2026). Kunjungan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Sukamahi, Cikarang Pusat, tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pendaftaran Perjanjian Bersama (PB) tentang perpanjangan masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VI PT NOK Indonesia periode 2024-2026.
Perpanjangan masa berlaku PKB dilakukan karena proses perundingan pembaruan PKB VII PT NOK Indonesia antara manajemen dan serikat pekerja masih berlangsung. Mengingat masa berlaku PKB VI berakhir pada 30 Oktober 2026, kedua belah pihak sepakat menuangkan perpanjangan tersebut ke dalam Perjanjian Bersama sebagai landasan untuk menjaga keberlakuan ketentuan PKB selama proses perundingan pembaruan berlangsung.
Ernawati, S.E., Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi yang menerima berkas pendaftaran, menyampaikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Selanjutnya, proses tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan pihaknya akan menginformasikan kepada kedua belah pihak apabila proses tersebut telah selesai.
Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga minggu. Dalam kesempatan tersebut, Ernawati turut menyinggung bahwa pihak Disnaker masih menunggu proses pengundangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Hermawan, Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, menjelaskan bahwa pendaftaran Perjanjian Bersama tentang perpanjangan masa berlaku PKB merupakan bentuk kepatuhan dan komitmen bersama antara perusahaan dan serikat pekerja dalam menjaga kepastian hubungan industrial.
Menurutnya, saat ini perundingan pembaruan PKB VII PT NOK Indonesia masih terus berjalan dan telah memasuki perundingan ke-11. Oleh karena itu, perpanjangan masa berlaku PKB VI menjadi langkah penting agar hak dan ketentuan kerja yang telah disepakati tetap memiliki landasan selama proses pembaruan PKB berlangsung.
Dalam kunjungan tersebut, unsur serikat pekerja turut diwakili Meutia Yasa selaku Ketua Tim Perunding Pembaruan PKB, Anggi Nugraha, dan Beni Widodo. Sementara dari pihak perusahaan hadir Aldilla Satria B. bersama satu orang staf perusahaan.
Langkah bersama ini mencerminkan komitmen manajemen dan serikat pekerja PT NOK Indonesia untuk mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis, serta memastikan proses pembaruan PKB berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak.
Her-spsibekasi.org