BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada 23 Mei 2026, diduga berlangsung cacat prosedur dan sarat kecurangan. Penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana tersebut dinilai tidak berkesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai proses pemilihan anggota BPD Desa Tanjungbaru diduga tidak mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026.
Bahkan, muncul dugaan adanya oknum panitia pelaksana yang diduga melakukan tindakan curang untuk mengondisikan kemenangan beberapa calon tertentu dalam proses pemilihan anggota BPD tersebut.
Menurut keterangan salah satu calon yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD Desa Tanjungbaru, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya dugaan tidak adanya Peraturan Desa terkait unsur masyarakat dan unsur masyarakat lainnya sebagai peserta pemilihan anggota BPD. Apabila peraturan tersebut memang ada, seharusnya disebarluaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat maupun para calon peserta.
Selain itu, terdapat pula dugaan tidak dilaksanakannya pendataan unsur masyarakat dan unsur masyarakat lainnya oleh RT dan RW sebagaimana mestinya. Dugaan lain juga mengarah pada tidak adanya Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan daftar nama unsur masyarakat dan unsur masyarakat lainnya sebagai peserta pemilihan anggota BPD.
Tidak hanya itu, proses pemilihan anggota BPD juga diduga tidak didukung dengan Peraturan Desa mengenai jumlah kuota keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD Desa Tanjungbaru. Panitia pelaksana juga diduga tidak melaksanakan rapat penetapan mekanisme pemilihan anggota BPD, baik melalui mekanisme pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan.
Permasalahan lainnya muncul terkait daftar nama pemilih yang diduga tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan anggota BPD. Bahkan, undangan kepada peserta disebut baru didistribusikan oleh panitia pada hari pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Atas berbagai dugaan tersebut, pihak calon yang merasa dirugikan menyatakan akan menempuh upaya-upaya hukum guna memperjuangkan proses demokrasi desa yang adil, transparan, dan beradab di wilayah Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Her-spsibekasi.org




