Uncategorized

Perkuat Pembelaan Buruh, FSP KEP SPSI Gelar Pendidikan Advokasi Nasional di Bogor

Puluhan Kader Serikat dari Sumatra hingga Papua Dibekali Strategi Hukum dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial demi Memperkuat Perlindungan Hak-Hak Pekerja

BOGOR – Federation of Chemical, Energy and Mining Workers Union SPSI melalui Pimpinan Pusat resmi menyelenggarakan kegiatan Pendidikan “Advokasi” dengan fokus utama pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai upaya memperkuat kapasitas kader serikat pekerja dalam membela hak-hak buruh secara profesional dan berlandaskan hukum.

Kegiatan pendidikan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 19-21 Mei 2026, tersebut digelar di Wisma Abdi dan diikuti sebanyak 46 peserta dari unsur PUK dan PC FSP KEP SPSI yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatra Utara di wilayah barat hingga Papua di ujung timur Indonesia.

Tingginya antusiasme peserta dinilai menjadi bukti meningkatnya kesadaran organisasi akan pentingnya pendidikan dan penguatan kapasitas kader dalam menunjang perjuangan serikat pekerja untuk melindungi, membela, dan mensejahterakan anggota.

Kegiatan menghadirkan sejumlah pemateri dan narasumber yang kompeten di bidang hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan, di antaranya Saepul Anwar, Mustiyah, Endang Rokhani, Mohammad Fandrian Hadistianto, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pendidikan advokasi ini diinisiasi sebagai langkah strategis organisasi untuk meningkatkan pemahaman hukum para pengurus dan anggota serikat pekerja, khususnya dalam menghadapi dinamika hubungan industrial yang semakin kompleks. Melalui pelatihan tersebut, peserta dibekali kemampuan hukum praktis yang berkaitan dengan regulasi ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Adapun visi utama kegiatan ini adalah “Meningkatkan Kapasitas Advokasi, Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkelanjutan.”

Selama pelatihan, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mekanisme formal penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), mulai dari proses bipartit, tripartit melalui mediasi dan konsiliasi, hingga proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dengan adanya pendidikan advokasi ini, FSP KEP SPSI berharap setiap kader dan perwakilan serikat pekerja mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara objektif, profesional, dan tetap mengedepankan dialog konstruktif guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja.

Kontributor: Yogi BSIN-B
Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker