DEPOK — Universitas Indonesia melalui Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi saksi penting pembahasan masa depan dunia kerja Indonesia melalui Seminar Nasional bertajuk “Menata Ulang Pendayagunaan Tenaga Kerja: Sinkronisasi Kepentingan Pekerja, Industri, dan Negara dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU P2MI” yang digelar di Auditorium Djokosoetono FH UI, Senin (11/5/2026). Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan mahasiswa untuk membahas arah kebijakan ketenagakerjaan nasional di tengah tantangan ekonomi digital dan dinamika global tahun 2026.
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dihadiri puluhan peserta dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum UI, pejabat kementerian, akademisi, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja dari unsur FSP KEP SPSI dan organisasi buruh lainnya.
Seminar dibuka secara resmi oleh Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., M.L.I., LL.M.. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi ruang penengah yang objektif dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan regulasi hanya condong ke satu sisi. Jika industri tumbuh namun pekerja terhimpit, ekonomi akan rapuh. Sebaliknya, jika beban industri terlalu berat, lapangan kerja akan hilang,” ujarnya di hadapan ratusan peserta seminar.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur strategis, yakni Prof. Anwar Sanusi, Ph.D., Zen Mutowali, S.H., M.H., CLA., Dr. Fitriana, S.H., M.H., serta Ir. Joko Baroto.
Sementara itu, sebagai keynote speaker, Indra, S.H., M.H. menyampaikan materi bertema “Tantangan Strategis Ketenagakerjaan Indonesia: Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.” Dalam paparannya, ia menekankan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus berpijak pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Ia memaparkan kondisi ketenagakerjaan nasional saat ini, di mana jumlah penduduk usia kerja mencapai 218,17 juta orang, dengan jumlah pekerja sekitar 146,54 juta orang dan tingkat pengangguran mencapai 7,46 juta orang. Menurutnya, tantangan besar Indonesia menuju bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 masih dihadapkan pada rendahnya kualitas pendidikan tenaga kerja dan tingginya pekerja informal.
Dalam pemaparannya, Indra, S.H., M.H. juga menyoroti dinamika regulasi pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang membawa perubahan besar terhadap pola hubungan kerja dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru dinilai harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri nasional.
“Semangatnya harus jelas, maju industrinya dan sejahtera pekerjanya. Jangan sampai orientasi peningkatan laba perusahaan mengabaikan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Forum tersebut juga menyoroti urgensi penyusunan regulasi baru sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta perlunya harmonisasi aturan ketenagakerjaan di tengah disrupsi ekonomi digital tahun 2026.
Diskusi panel berlangsung hangat dengan memetakan tiga sudut pandang utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU P2MI. Dari perspektif pekerja, perlindungan jaminan sosial, kepastian hak di era gig economy, serta perlindungan berlapis bagi pekerja migran menjadi tuntutan utama agar pekerja terhindar dari praktik eksploitasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara dari perspektif industri, dunia usaha menekankan pentingnya fleksibilitas pasar kerja serta penyederhanaan birokrasi untuk menjaga daya saing Indonesia di tingkat global. Sedangkan pemerintah berupaya memosisikan diri sebagai regulator yang mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif sembari memastikan peningkatan standar kesejahteraan pekerja sesuai standar internasional.
Kalangan akademisi juga menegaskan bahwa RUU baru harus lebih melindungi pekerja dan tetap berpijak pada ideologi bangsa. Salah satu isu yang menjadi sorotan tajam dalam seminar tersebut adalah sinkronisasi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Para pakar hukum yang hadir sepakat bahwa perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga harus menyentuh perlindungan hukum di negara penempatan, pengawasan yang lebih kuat, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran yang ditinggalkan.
Sementara itu, Hari Prasetiyo, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Administrasi Negara FH UI menegaskan kesiapan pihak kampus untuk membuka ruang pendampingan akademik dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan, termasuk kepada serikat pekerja.
“Sinkronisasi ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana kita membangun ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh menghadapi tantangan global 2026,” menjadi pesan kuat yang mengemuka dalam seminar nasional tersebut.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB itu menjadi momentum penting memperkuat dialog antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan serikat pekerja dalam merumuskan arah baru kebijakan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan.
Her-spsibekasi.org




