Perusahaan di Kota Bekasi Wajib Wujudkan HIP, Pemkot Tegaskan Peran Apindo dan Serikat Pekerja

Pemkot Bekasi Terima Masukan Publik Matangkan Implementasi Perwali Hubungan Industrial Pancasila

Bekasi, spsibekasi.org — Pemerintah Kota Bekasi bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi menggelar rapat sosialisasi dan persiapan tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perwali Wali Kota Bekasi Nomor 500.15.14.1/148/Disnaker.Hijamsostek tentang Penerapan dan Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila bagi pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah di Kota Bekasi. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan sosial.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 14.00 hingga 16.15 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi, Janu, dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika, setelah Wali Kota Bekasi berhalangan hadir.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan LKS Tripartit, Depeko Bekasi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur akademisi, serta perwakilan serikat pekerja. Agenda rapat diawali dengan pemaparan kebijakan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diisi dengan pertanyaan, saran, dan masukan dari para peserta.

Sejumlah masukan mengemuka dalam forum tersebut, di antaranya terkait kesetaraan fasilitas antara LKS Tripartit dan Depeko, kesiapan Depeko dalam mendukung proses sosialisasi lanjutan, serta pentingnya ketersediaan data riil sebagai dasar pengambilan kebijakan. Unsur akademisi juga menekankan perlunya dukungan pemerintah yang lebih kuat agar implementasi HIP dapat berjalan efektif di lapangan.

Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ibu Ika, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya hadir dan menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen semua pihak untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Moh. Yusuf, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi sekaligus anggota LKS Tripartit, mengusulkan kepada Wali Kota Bekasi agar melakukan evaluasi terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kota Bekasi, karena dinilai masih tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi, serta meminta agar Wali Kota secara langsung mengundang para pengusaha di Kota Bekasi untuk melakukan sosialisasi terkait implementasi Hubungan Industrial Pancasila tersebut.

Sementara itu, Heri Budiono, yang turut hadir dalam agenda tersebut, menegaskan substansi utama dari Perwali HIP. “Inti dari Perwali ini adalah terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila di seluruh perusahaan yang ada di Kota Bekasi. Salah satu syarat atau ciri adanya HIP adalah keberadaan Apindo dan serikat pekerja di setiap perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) penerapan HIP akan dilakukan secara konkret. “Pengawasan dilakukan, salah satunya ketika perusahaan akan menandatangani PKB atau Peraturan Bersama. Syaratnya harus sudah ada Apindo dan serikat pekerja di perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi dijadwalkan akan menerima kunjungan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon pada Kamis, 17 Desember 2025, untuk berbagi praktik dan pengalaman terkait penerapan Hubungan Industrial Pancasila.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh unsur hubungan industrial dapat memahami dan mendukung implementasi Perwali HIP secara konsisten demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkelanjutan di Kota Bekasi.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version