Tindakan Oknum TKA PT IWIP Dinilai Sebagai Penghinaan terhadap Serikat Pekerja, Tegas Sulistiyono

PP FSP KEP SPSI Beri Ultimatum Keras atas Intimidasi Oknum TKA China

Jakarta, 16 Juni 2025 — Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT Indonesia Wedabay Industrial Park (IWIP) melayangkan ultimatum tegas kepada manajemen perusahaan. Ini menyusul tindakan intimidatif bergaya premanisme yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China serta salah satu juru bicara perusahaan terhadap pengurus serikat pekerja.

Insiden terjadi ketika seorang TKA mendatangi kantor sekretariat PUK SP KEP SPSI PT IWIP dan melakukan tindakan tidak pantas dengan memarahi pengurus serikat. Aksi tersebut dipicu karena serikat pekerja membela pekerja lokal yang berada di bawah supervisi oknum TKA tersebut.

Sulistiyono, S.H., Sekretaris Pengurus Pusat FSP KEP SPSI, mengecam keras tindakan tersebut.

“Saya sangat menyesalkan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum TKA itu. Tindakan tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakhormatan terhadap hukum dan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja serta penghinaan terhadap organisasi,” tegas Sulistiyono.

Ia menambahkan bahwa setiap persoalan di tempat kerja seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, bukan dengan cara-cara kekerasan atau premanisme yang merusak keharmonisan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

“Kami mendesak manajemen PT IWIP agar segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum TKA tersebut guna mencegah terganggunya stabilitas kerja dan kondisi hubungan industrial di perusahaan,” lanjutnya.

Sulistiyono juga menyatakan dukungan penuh kepada langkah-langkah yang diambil PUK SP KEP SPSI di PT IWIP dan PT WBN dalam mempertahankan marwah organisasi serta melindungi hak-hak pekerja.

Serikat pekerja menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, agar lebih tegas dalam mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum oleh tenaga kerja asing, guna memastikan kedaulatan hukum di Indonesia tetap dihormati.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version